PERLINDUNGAN WARTAWAN PIKIRENRAKYAT

Sebagai sebuah perusahaan pers yang terdaftar dengan nama PT. PIKIREN RAKYAT, yang juga dikenal sebagai badan hukum dalam ranah media siber, kami komitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang tegas kepada wartawan-wartawan PIKIRENRAKYAT dalam pelaksanaan tugas mereka. Langkah-langkah perlindungan ini didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kebebasan jurnalis-jurnalis kami.

Perlindungan yang dijelaskan dalam standar ini secara eksklusif berlaku bagi wartawan-wartawan PIKIRENRAKYAT yang berpegang pada etika jurnalistik dan menjalankan tugas-tugas mereka dengan mengedepankan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan relevan.

Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, wartawan-wartawan PIKIREN RAKYAT mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat, dan tentu saja perusahaan pers kami sendiri. Tugas-tugas ini mencakup, namun tidak terbatas pada, mencari, mengumpulkan, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi melalui platform media siber yang kami kelola, yakni PIKIRENRAKYAT.

Kami menegaskan bahwa wartawan-wartawan PIKIREN RAKYAT memiliki hak untuk tidak mengalami tindakan kekerasan, pengambilan paksa, penyitaan, atau perampasan alat-alat kerja mereka. Selain itu, mereka tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh siapapun dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Perlindungan Hukum dan Etika dalam Jurnalisme PIKIRENRAKYAT

Karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan-wartawan PIKIRENRAKYAT akan tetap terlindungi dan tidak akan mengalami penyensoran dari pihak manapun.

Khusus untuk wartawan-wartawan kami yang ditugaskan di daerah berisiko tinggi atau di tengah konflik, kami akan memastikan mereka dilengkapi dengan surat penugasan resmi, peralatan keselamatan yang memadai, perlindungan asuransi yang sesuai, serta pelatihan dan pengetahuan yang diperlukan dari perusahaan pers kami.

Kami menekankan bahwa dalam situasi konflik bersenjata, wartawan-wartawan PIKIRENRAKYAT yang telah mengidentifikasikan diri mereka sebagai jurnalis dan tidak terlibat dengan pihak-pihak yang bertikai, harus diperlakukan sebagai pihak yang netral dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun.

Dalam hal-hal yang berkaitan dengan karya jurnalistik yang diterbitkan, perusahaan pers kami, PT. PIKIREN RAKYAT, akan diwakili oleh penanggung jawabnya.

Dalam konteks kesaksian terkait kasus yang melibatkan karya jurnalistik, penanggung jawab dari PIKIRENRAKYAT hanya akan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan berita yang telah diterbitkan. Wartawan-wartawan kami memiliki hak untuk menolak pertanyaan yang dapat membahayakan atau mengungkapkan sumber informasi yang mereka gunakan.

Kami juga dengan tegas melarang pemilik dan manajemen dari PIKIREN RAKYAT (PT. PIKIREN RAKYAT) untuk memaksa wartawan-wartawan PIKIRENRAKYAT untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Februari 2022.

Untuk dan atas nama PT. PIKIREN RAKYAT

PikirenRakyat